بسم الله الرحمن الرحيم Allah s.w.t. memberikan ganjaran sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh hambanya. Namun ada banyak sekali perbuatan-perbuatan yang amalnya gampang tapi pahalanya besar seperti pahal bagi pencari ilmu, pahala bagi istri yang ta’at dll. Tentunya itu semua menjadi penyemangat kita dalam melaksanakan ibadah, ya walaupun itu termasuk kategori ikhlas yang ke 2 (beribadah karena ingin mendapat pahala) tapi setidaknya kita beramal karena Allah s.w.t. yang penting kita beribadah hanya karena ingin ria, atau ingin mendapatkan hal2 keduniawiyan, itu yang dilarang oleh agama. Namun ada beberapa amalan yang apabila kita kerjakan pahalanya besar atau apabila ditinggalkan akan mendapat adzab tetapi sudah sangat jarang sekali orang ummat nabi muhammad. Apa saja ? 1. Bersiwak Siwak merupakan sunnah nabi Muhammad s.a.w. yang sudah jarang lagi orang-orang mengamalkannya. Padahal nabi Muhammad s.a.w. bersabda: {عن عائشة رضى...

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
kali ini saya akan menjelaskan tentang bagaimana niat didalam wudlu, tentunya ini merupakan sesuatu hal yang penting, karna kalau kita tidak tahu cara niat dalam wudlu maka niatnya tidak sah, begitu juga wudlunya dan sholatnya, thawaf dll.
keterangan ini saya ambil dari kitab terjemah Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin yang menjelaskan
Niat dalam wudhu hukumnya fardu dalam bersuci dari hadats, tetapi tidak wajib dalam
menghilangkan najis, menurut qaul (pendapat) yang shahih. tujuan mencuci
najis yaitu menghilangkan najis. Menghilangkan najis itu bisa berhasil
dengan jalan membasuhnya ; beda dengan hadats. Bersuci dari hadats itu IBADAH.
Jadi membutuhkan niat seperti pada ibadah-ibadah lain. Demikian kata Imam
Rafi’i
Syarat sahnya niat ialah islam. Jadi tidak dianggap sah
wudhunyaorang kafir dan mandinya, sebab niat itu ibadah, sedangkan orang kafir
itu bukan ahli ibadah. Bersucinya orang murtad juga tidak sah. Tanpa ada khilaf, yaitu untuk memberatkan
hukum ke atas orang yang murtad.
Waktunya niat yang diwajibkan ialah ketika pertama kali
membasuh sebagian dari wajah atau muka. Sebab membasuh merupakan permulaan
ibadah yang wajib (fardu). Orang tidak diberi pahala atas sunnat-sunnat
sebelumnya.
Cara berniat orang yang sehat (tidak berpenyakit),
hendaknya berniat dengan salah satu dari tiga perkara ini. Yaitu :
o
Niat menghilangkan hadats
atau bersuci dari hadats
o
Niat agar diperbolehkan
mengerjakan shalat atau lainnya yang tidak boleh dikerjakan kecuali dengan bersuci
o
Niat fardhunya wudhu atau
niat menjalankan kewajiban berwudhu. Walaupun orangnya masih kecil (anak-anak).
Imam Nawawi berkata didalam Syarah Al-muhadzdzabi : Andaikata orang
tersebut berniat “bersuci untuk shalat” atau “bersuci untuk selain shalat”
yaitu segala sesuatu bergantung pada wudhu, wudhunya sudah cukup. Demikian ini
diterangkan juga dalam kitab At-Tanbih.
Andaikata orang berniat “bersuci” saja, tidak mengatakn “bersuci dari
hadas”, menurut qaul yang shahih wudhunya tidak mencukupi. Sebab bersuci
itu ada kalanya dari hadas dan ada kalanya dari najis. Jadi harus ada niat
membedakan.
Andaikata orang yang hanya berniat wudhu saja, sah wudhunya menurut qaul
yang ashah, tersebut didalam
kitab At-Tahqiq dan syarah Al-Muhadzdzab. Lain dengan orang yang
mandi janabah, berniat dengan hanya “mandi” saja, tidak cukup mandinya.
Al-Mawardi memebedakan antara wudhu dan mandi. Kalau wudhu tidak ada yang
berlaku selain ibadah. Tidak seperti mandi. Andaikata orang itu berniat
“menghilangkan hadas” dan untuk “membolehkan segala yang menghalang” maka niat
yang demikian itu adalah niat yang boleh mencakup segala-galanya.
Kalau orangnya berpenyakit, seperti orang yang mempunyai penyakit terus
menerus kencing, atau perempuan mustahadhah, kalau berwudhu niatnya ialah
untuk membolehkan segala yang menghalang menurut qaul yang shahih.
Tidak sah jika ia(orang yang sakit) berniat menghilangkan hadats, sebab
hadats orang tersebut terus-menerus dan tidak pernah hilang. Ada yang mengatakan : wajib
mengumpulkan antara niat menghilangkan hadats dan niat untuk membolehkan segala
yang menghalang. Ada juga yang mengatakan cukuplah berniat dengan salah satunya.
Cabang permasalahan
Syaratnya niat supaya dianggap sah,
yaitu harus mantap. Jadi andaikata orangnya ragu-ragu apakah ia sudah berhadats
atau belum, kemudian ia berwudhu karena untuk berhati-hati, setelah itu ia
yakin dia sudah berhadats, maka wuduhunya tidak dianggap sah menurut qaul yamg ashah.
Sebab orang tersebut berwudhu dalam keadaan hatinya ragu-ragu.
Andaikata orang itu yakin bahwa
dirinya sudah berhadats, tetapi ia ragu-ragu apakah ia sudah bersuci atau
belum, kemudian sesudah berwudhu ternyata ia dalam keadaan berhadats maka
wudhunya sah tanpa ada Khilaf. Sebab
yang asal adalah dikira tetatpnya hadats. Jadi tidak membahayakan keraguannya
yang disertai dengan tetapnya hadats itu. Dan kecendrungan niat masih tetap
kuat terhadap asal yaitu hadas. Lain dengan masalah yang pertama tadi. Wallahu-a’lam
Cabang permasalahan
Andaikata orang itu berwudhu, lalu ada
bagian sedikit yang diterlupakan pada basuhan yang pertama, kemudian pada
basuhan yang kedua atau ketiga, bagian yang sedikit itu ikut terbasuh, maka
wudhunya orang tersebut sah menurut qaul yang shahih. lain kalu
bagian ynag sedikit itu terbasuhnya pada saat memperbaharui wudhu, maka menurut
qaul yang shahih, tidak mencukupi wudhunya.
Perebedaan pada kedua masalah ini,
yaitu kalau berniat tajdid (memperbaharui wudhu), itu tidak mengandung
niat fardhu. Lain dengan basuhan kedua atau ketiga, niat fardhunya wudhu boleh
mencakup ketiga basuhan tersebut. Jadi selama wudhu itu belum sempurna pada
basuhan yang pertama, maka tidak dapat sempurnalah basuhan yang kedua atau
ketiga. Masalah kesalahan dalam beri’tikad tidak membahayakan. Buktinya,
andaikata seseorang yang shalat meninggalkan sujud pada rakaat yang pertama
karena lupa, dan pda rakaat kedua dia bersujud lagi, maka barulah sempurna
rakaat yang pertama dengan sujud kedua itu, walaupun ia sesuatu yang berlawanan
dengan apa yang ia kerjakan. Wallahu-a’lam
Demikian penjelasan tentang bagaimana niat dalam wudhu dalam kitab terjemah Kifayatul Akhyar karangan syaikh Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Al-Husaini
Bila ada yang ditanyakan mohon isi dikomentar, dan jangan lupa ikuti blog saya supaya kalian semua bisa mendapat pemberitahuan jika saya sudah ada postingan terbaru.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Comments
Post a Comment