بسم الله الرحمن الرحيم Allah s.w.t. memberikan ganjaran sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh hambanya. Namun ada banyak sekali perbuatan-perbuatan yang amalnya gampang tapi pahalanya besar seperti pahal bagi pencari ilmu, pahala bagi istri yang ta’at dll. Tentunya itu semua menjadi penyemangat kita dalam melaksanakan ibadah, ya walaupun itu termasuk kategori ikhlas yang ke 2 (beribadah karena ingin mendapat pahala) tapi setidaknya kita beramal karena Allah s.w.t. yang penting kita beribadah hanya karena ingin ria, atau ingin mendapatkan hal2 keduniawiyan, itu yang dilarang oleh agama. Namun ada beberapa amalan yang apabila kita kerjakan pahalanya besar atau apabila ditinggalkan akan mendapat adzab tetapi sudah sangat jarang sekali orang ummat nabi muhammad. Apa saja ? 1. Bersiwak Siwak merupakan sunnah nabi Muhammad s.a.w. yang sudah jarang lagi orang-orang mengamalkannya. Padahal nabi Muhammad s.a.w. bersabda: {عن عائشة رضى...
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
bismillah. kali ini saya akan berbagi ilmu tentang bagaimana cara membasuh muka dalam wudlu. dan saya ambil keterangan dari kitab terjemah Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini. silahkan dibaca dengan teliti ya
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu.”
(Al-Maidah: 6)
Dalam membasuh muka, diwajibkan meratakan air. Batas-batas muka ialah mulai dari permulaan bidang dahi hingga ujung dagu untuk ukuran panjang muka. Dan mulai dari telinga yang satu sampai telinga yang lain untuk ukuran lebarnya. Tempat mengerik rambut yang ada dikanan kiri dahi tidak termasuk muka. Kedua pelipis tidak termasuk muka menurut qaul yang shahih, tersebut dalam kitab Syarah Ar-Raudhah. Namun imam Rafi’i didalam kitab Al-Muharrar merajihkan adanya pelipis dua itu termasuk bagian dari muka (wajah).
Kemudian, rambut yang tumbuh pada wajah itu ada dua macam :
o Rambut yang tidak keluar dari perbatasan wajah.
o Rambut yang keluar dari perbatasan wajah.
Rambut yang tidak keluar dari perbatasan muka, ada kalanya yang langka tebalnya dan ada kalanya yang tidak langka tebalnya. Rambut yang langka tebalnya seperti rambut alis (kanan dan kiri), lalu bulu mata, kumis (kanan kiri), dan rambut yang tumbuh pada kedua belah pipi bagian tepi, yaitu yang berhadapan dengan kedua belah telinga, antar pelipis dan rambut cambang. Rambut-rambut tersebut wajib dibasuh semua, luar dan dalamnya menyertakan kulit yang dibawahnya, walaupun lebat. Sebab semua rambut tersebut termasuk bagian dari wajah (muka).
Rambut cambang, jika jarang (tidak lebat), kedua-duanya wajib dibasuh, luar dan dalamnya beserta kulitnya. Dan jika tebal (lebat), wajib dibasuh luarnya saja menurut qaul yang azhhar.
Andaikata sebagian dari rambut cambang itu dan yang sebagian lagia tebal, menurut qaul yang rajah, rambut yang jarang hukumnya sama seperti hukum rambut yang semaunya jarang, dan rambut yang tebal hukumnya sama seperti hukum rambut yang semuanya lebat. Ukuran mengenai tebal dan jarangnya rambut ada khilaf. Yang shahih yaitu: rambut jarang ialah rambut yang kulitnya dapat dilihat dalam majlis omong-omong (perbicaraan). Rambut tebal ialah rambut yang tiada kelihatan oleh pandangan mata pada kulit yang ditumbuhinya.
Macam rambut kedua ialah rambut yang keluar dari batas wajah, yaitu rambut jenggot, rambut cambang, rambut kepala, rambut yang tumbuh ditepi pipi (di hadapan telinga), dan rambut pucuknya kumis, yang memanjang maupun melebar. Menurut qaul yang rajih, wajib membasuh luarnya saja. Sebab dengan membasuh luarnya saja sudah boleh digunakan untuk bertatap muka dengan orang lain. Ada yang mengatakan: Tidak diwajibkan membaushnya, sebab rambut-rambut tersebut sudah keluar dari batas-batas wajah.
Imam Nawawi didalam tambahannya pada kitab Ar-Raudhah berkata : Wajib membasuh sebagian dari kepala, leher dan bawah dagu bersamaan dengan membasuh mukanya. Maksudnya agar nyata pemerataan airnya. Andaikata seseorang dipotong hidungnya atau mulutnya, ia wajib membasuh aoa yang kelihatan dari bekas pemotongan itu, sama ada dalam berwudhu ataupun mandinya, menurut qaul yang shahih. Sebab apa yang tampak itu telah berubah menjadi bagian luarnya wajah. Juga wajib membasuh apa yang tampak kemerah-merahan pada kedua bibirnya. Dan disunnatkan hendaknya mengambil air untuk wudhu dengan kedua-dua belah tangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Comments
Post a Comment