Skip to main content

4 hal yang berpahala besar tapi sudah terlupakan

بسم الله الرحمن الرحيم Allah s.w.t. memberikan ganjaran sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh hambanya. Namun ada banyak sekali perbuatan-perbuatan yang amalnya gampang tapi pahalanya besar seperti pahal bagi pencari ilmu, pahala bagi istri yang ta’at dll. Tentunya itu semua menjadi penyemangat kita dalam melaksanakan ibadah, ya walaupun itu termasuk kategori ikhlas yang ke 2 (beribadah karena ingin mendapat pahala) tapi setidaknya kita beramal karena Allah s.w.t. yang penting kita beribadah hanya karena ingin ria, atau ingin mendapatkan hal2 keduniawiyan, itu yang dilarang oleh agama. Namun ada beberapa amalan yang apabila kita kerjakan pahalanya besar atau apabila ditinggalkan akan mendapat adzab tetapi sudah sangat jarang sekali orang ummat nabi muhammad. Apa saja ? 1.        Bersiwak Siwak merupakan sunnah nabi Muhammad s.a.w. yang sudah jarang lagi orang-orang mengamalkannya. Padahal nabi Muhammad s.a.w. bersabda: {عن عائشة رضى...

membasuh muka dalam wudlu

                   السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
bismillah. kali ini saya akan berbagi ilmu tentang bagaimana cara membasuh muka dalam wudlu. dan saya ambil keterangan dari kitab terjemah Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini. silahkan dibaca dengan teliti ya
                  إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu.”
(Al-Maidah: 6)
Dalam membasuh muka, diwajibkan meratakan air. Batas-batas muka ialah mulai dari permulaan bidang dahi hingga ujung dagu untuk ukuran panjang muka. Dan mulai dari telinga yang satu sampai telinga yang lain untuk ukuran lebarnya. Tempat mengerik rambut yang ada dikanan kiri dahi tidak termasuk muka. Kedua pelipis tidak termasuk muka menurut qaul yang shahih, tersebut dalam kitab Syarah Ar-Raudhah. Namun imam Rafi’i didalam kitab Al-Muharrar merajihkan adanya pelipis dua itu termasuk bagian dari muka (wajah).
Kemudian, rambut yang tumbuh pada wajah itu ada dua macam :
o   Rambut yang tidak keluar dari perbatasan wajah.
o   Rambut yang keluar dari perbatasan wajah.
Rambut yang tidak keluar dari perbatasan muka, ada kalanya yang langka tebalnya dan ada kalanya yang tidak  langka tebalnya. Rambut yang langka tebalnya seperti rambut alis (kanan dan kiri), lalu bulu mata, kumis (kanan kiri), dan rambut yang tumbuh pada kedua belah pipi bagian tepi, yaitu yang berhadapan dengan kedua belah telinga, antar pelipis dan rambut cambang. Rambut-rambut tersebut wajib dibasuh semua, luar dan dalamnya menyertakan kulit yang dibawahnya, walaupun lebat. Sebab semua rambut tersebut termasuk bagian dari wajah (muka).
Rambut cambang, jika jarang (tidak lebat), kedua-duanya wajib dibasuh, luar dan dalamnya beserta kulitnya. Dan jika tebal (lebat), wajib dibasuh luarnya saja menurut qaul yang azhhar.
 Andaikata sebagian dari rambut cambang itu dan yang sebagian lagia tebal, menurut qaul yang rajah, rambut yang jarang hukumnya sama seperti hukum rambut yang semaunya jarang, dan rambut yang tebal hukumnya sama seperti hukum rambut yang semuanya lebat. Ukuran mengenai tebal dan jarangnya rambut ada khilaf. Yang shahih yaitu: rambut jarang ialah rambut yang kulitnya dapat dilihat dalam majlis omong-omong (perbicaraan). Rambut tebal ialah rambut yang tiada kelihatan oleh pandangan mata pada kulit yang ditumbuhinya.
Macam rambut kedua ialah rambut yang keluar dari batas wajah, yaitu rambut jenggot, rambut cambang, rambut kepala, rambut yang tumbuh ditepi pipi (di hadapan telinga), dan rambut pucuknya kumis, yang memanjang maupun melebar. Menurut qaul  yang rajih, wajib membasuh luarnya saja. Sebab dengan membasuh luarnya saja sudah boleh digunakan untuk bertatap muka dengan orang lain. Ada yang mengatakan: Tidak diwajibkan membaushnya, sebab rambut-rambut tersebut sudah keluar dari batas-batas wajah.
Imam Nawawi didalam tambahannya pada kitab Ar-Raudhah berkata : Wajib membasuh sebagian dari kepala, leher dan bawah dagu bersamaan dengan membasuh mukanya. Maksudnya agar nyata pemerataan airnya. Andaikata seseorang dipotong hidungnya atau mulutnya, ia wajib membasuh aoa yang kelihatan dari bekas pemotongan itu, sama ada dalam berwudhu ataupun mandinya, menurut qaul yang shahih. Sebab apa yang tampak itu telah berubah menjadi bagian luarnya wajah. Juga wajib membasuh apa yang tampak kemerah-merahan pada kedua bibirnya. Dan disunnatkan hendaknya mengambil air untuk wudhu dengan kedua-dua belah tangan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Comments

postingan populer

perbedaan mukalaf dan mu'allaf

kita selaku umat islam pasti sering mendengar kata mukallaf dan mu'allaf, tapi mungkin anda kadang-kadang mengalami keterbalikan makna dari mukalaf atau mu'allaf tsb. nah disini saya akan memberikan ilmu tentang pengertian mukalaf dan mu'allaf a. mukallaf orang mukallaf yaitu orang islam yang di kenai kewajiban untuk menjalankan syariat islam dan menjauhi larangan-larangan agama karena ia telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan  agama.  ciri-ciri orang yang baligh umur 15 tahun lebih (bagi wanita/laki2 sama saja) bila seorang muslim sudah mencapai umur 15 tahun lebih maka dia sudah dikatakan orang baligh  dan dia wajib menjalani syariat/hukum-hukum agama (jika berakal), walaupun dia belum keluar mani (laki-laki/perempuan) maupun haidh (perempuan).       2. keluar mani (bagi wanita/laki2 sama saja) nah untuk keluar mani, ini juga bisa terjadi pada perempuan. baik keluar maninya itu disengaja ...

keutamaan membaca surat At-taubah

Ayat 128-129 surat At-Taubah adalah salah satu ayat yang dimuliakan oleh Allah s.w.t. maka bagi orang yang membacanya akan memeperoleh keutamaan-keutaman dari Allah s.w.t. seperti yang saya akan tulis dalam  mendawamkan surat At-Taubah sayat 128-129 kesempatan kali ini yaitu beberapa keutumaan . بسم الله الرحمن الرحيم لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ.  فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ    Keterangan : ومن داوم على قراءة هاتين الاتين سبع مرّات في دبر الصلوات المكتوبات ان كان ضعيفا قوى او ذليلا عزا اومغلوبا انتصر او معسرا يسّر الله تعالى فى كلّ أموره او مديونا قضّ دينه اومكروبا رفع عنه الهمّ والغمّ والحزن اومضيقا وسع عليه الرزق والخيرات او مغلوقا فتح عليه ابواب المغلوقات والكشوفات اومسجونا فداوم عليها احدى واربعين مرّة يخرج من سجنه بلطفه وكرمه وبركات الهاتين الاتين الجل...

bagaimana niat dalam wudhu

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته kali ini saya akan menjelaskan tentang bagaimana niat didalam wudlu, tentunya ini merupakan sesuatu hal yang penting, karna kalau kita tidak tahu cara niat dalam wudlu maka niatnya tidak sah, begitu juga wudlunya dan sholatnya, thawaf dll.  keterangan ini saya ambil dari kitab terjemah Kifayatul Akhyar karangan Imam Taqiyuddin yang menjelaskan Niat dalam wudhu hukumnya fardu dalam bersuci dari hadats, tetapi tidak wajib dalam menghilangkan najis, menurut qaul (pendapat) yang shahih. tujuan mencuci najis yaitu menghilangkan najis. Menghilangkan najis itu bisa berhasil dengan jalan membasuhnya ; beda dengan hadats. Bersuci dari hadats itu IBADAH. Jadi membutuhkan niat seperti pada ibadah-ibadah lain. Demikian kata Imam Rafi’i Syarat sahnya niat ialah islam. Jadi tidak dianggap sah wudhunyaorang kafir dan mandinya, sebab niat itu ibadah, sedangkan orang kafir itu bukan ahli ibadah. Bersucinya orang murtad juga tidak sah. Tanpa a...